Pernah mendengar tentang dokumen PPBJ? Istilah ini berkaitan dengan aktivitas usaha di dalam Kawasan perdagangan bebas. PPBJ adalah abreviasi dari Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Lantas, apa fungsinya dalam kegiatan perdagangan bebas?
Apa yang Dimaksud dengan Dokumen PPBJ?
Dokumen PPBJ adalah surat yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang berada di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang ingin mendapat kebijakan PPN tidak dipungut. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021, PPBJ diartikan sebagai pemberitahuan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pemberitahuan dilakukan baik dalam hal pemasukan atau pengeluaran BKP yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dokumen PPBJ dibuat paling lambat sebelum tahap pemasukan BKP ke KPBPB. Cara pembuatan dokumen PPBJ adalah melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW. Metode ini merupakan sistem elektronik yang menggabungkan sistem dengan informasi yang berkaitan dengan prosedur penanganan beberapa dokumen, seperti dokumen perizinan, dokumen kepabeanan, dokumen mengenai pelabuhan atau bandar udara, dokumen mengenai karantina, dokumen aktivitas ekspor dan impor, serta dokumen logistik nasional. Data yang diterima akan diproses secara otomatis serta dijamin keamanannya.
Dalam prosedur pembuatan tersebut, PPBJ diserahkan pada tiga pihak, yakni Kantor Pelayanan Pajak di lokasi pelaku usaha, KPBPB terdaftar PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, serta Ditjen Bea Cukai atau DJBC. Semua dilakukan melalui sistem SINSW.
PPBJ harus memuat informasi tentang perolehan Barang kena Pajak (BKP) berwujud. Dokumen ini juga harus disertai dengan kopi perjanjian tertulis atau perikatan dari BKP berwujud tersebut.
Fungsi PPBJ
Selain sebagai alat bukti autentik, dokumen PPBJ juga berperan sebagai dasar pembuatan faktur pajak. Faktur pajak yang akan dibuat dalam hal ini adalah faktur yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), atau PKP yang ada di tempat penimbunan berikat (TPB) yang memberikan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud pada pelaku usaha di KPBPB.
Terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan faktur dalam PKP di TLDDP, PKP di KEK, dan PKP di TPB. Ketentuan yang pertama adalah, PPBJ harus benar-benar terdapat dalam sistem INSW yang ada pada sistem informasi Ditjen Pajak. Kedua, pastikan PPBJ masih berlaku. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 30 hari yang dihitung sejak tanggal pembuatannya. Faktur pajak yang dibuat akan diberi kode 07, artinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak ke KPBPB mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.Â